Makna dari Aqiqah menurut beberapa pendapat :
1. Menurut Al Khothabi :
Kambing yang disembelih untuk kepentingan anak yang baru lahir disebut aqiqah
2. Menurut Zamakhsyari dan Ubaid Ashmu'l :
Menurut beliau rambut yang tumbuh pada kepala bayi sejak lahir dinamakan Aqiqah
3. Dijelaskan lagi oleh Ibnu Faris :
Bahwa aqiqah adalah Kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur
Pelaksanaa ibadah agar senantiasa mendapatkan Ridho dan diterima oleh Allah SWT, harus sesuai dengan Syari'ah
(hukum Islam atau sebagaimana dirisalahkan oleh Rasulullah SAW) dan berlandaskan keikhlasan karena ketaatan
kita kepada Allah SWT.
Aqiqah adalah suatu pengurbanan hewan ternak kambing sebagai wujud dari rasa syukur kita kepada Allah
SWT atas kelahiran
buah hati.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang kuat adalah sunnah muakad. Beberapa ulama juga berpendapat
bahwa aqiqah adalah bentuk penembusa yang dapat melepaskan kekangan jin yang mengiringi semua bayi ketika
lahir.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang
pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan
bayi perempuan satu kambing.”
Pelaksanaan ibadah agar senantiasa mendapatkan Ridho dan diterima oleh Allah SWT, harus sesuai
dengan Syar’i (hukum Islam atau sebagaimana dirisalahkan oleh Rasulullah SAW) dan berlandaskan
Keikhlasan karena ketaatan kita kepada Allah SWT.
Prosesi AQIQAH dilaksanakan mulai dari pemotongan binatang ternak (Dibas atau Kambing) yang telah
memenuhi syarat sah aqiqah, dianjurkan untuk memasaknya dan kemudian diadakan acara sebagaimana
acara walimah, dengan mengundang sanak saudara, kerabat, tetangga, teman untuk mempererat tali
silaturahmi dan menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. perlu kita perhatikan adab dan tata cara dalam
walimah sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Antara lain cara bermuamalah dalam walimah,
berpakaian, tempat, dan hijab antara tamu laki-laki dan perempuan maupun sampai tata cara makan.
Alangkah lebih baik jika walimatul aqiqah menjadi sarana menambah pemahaman ke-Islaman dengan diisi acara
kajian atau ceramah agama.
Penyaluran Daging atau Masakan AQIQAH
Penyaluran daging atau masakan Aqiqah, lebih baik dibagikan dalam bentuk masakan, baik dengan acara walimah
maupun sekedar dibagikan :
- Dibagikan Kepada Fakir, Miskin, Dhu'afa atau Panti Asuhan, sebagai Shodaqah.
- Dibagikan kepada kaum kerabat dan Saudara
- Dibagikan kepada tetangga atau Lingkungan
- Dibagikan kepada Suku bangsa lain sebagai Hadiah
- Boleh sepertiga bagian untuk dinikmati sendiri.
Hewan untuk aqiqah
Hewan yang digunakan untuk melaksanakan aqiqah atas Hasan dan Husain oleh Rasulullah SAW adalah kambing
dari jenis kibasy (Dibas) lazim biasa disebut dengan domba putih atau sejenis Gibas (biri-biri) bisa juga kambing
biasa.
Ketentuan Hewan Aqiqah :
1. Telah cukup umur, kurang lebih mulai umur 6 bulan (Dibas), 6-12 bulan untuk jenis kambing jawa atau kambing kacang. Atau biasanya ditandai dengan telah pupak atau tanggalnya gigi depan. Menurut ukuran secara biologis binatang yang siap dipotong atau syarat aqiqah adalah yang telah (dewasa kelamin), maksudnya bahwa organ dan sistem reproduksi hewan tersebut telah sempurna dan siap.
2. Jenis kelamin hewan aqiqah boleh jantan atau betina (tidak sedang mengandung atau menyusui). Berdasarkan dari riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka’biyah tentang aqiqah yang artinya :
“Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor , dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan-sembelihan itu) jantan ataukah betina”
3. Sehat, bukan kambing yang sakitnya tampak jelas, kudisan, maupun penyakit dalam yang berbahaya.
4. Tidak boleh kurus kering, tidak cacat mutlak; dalam arti hewan tidak pincang, bagian tubuh utuh, telinga tidak tuli, hilang daun telinganya baik semua atau sebelah, ekor atau tanduknya utuh tidak putus lebih dari sepertiganya, mata tidak buta total maupun sebelah, tidak ompong semua giginya dan kambing tidak gila atau stres saat disembelih.
Menurut para ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing yang tidak bersuara atau dengan kambing betina, karena dalam persyaratan kambing untuk aqiqah tidak ditentukan satupun keterangan yang melarangnya, tetapi lebih afdhol beraqiqah dengan kambing jantan.
Keutamaan dalam melaksanakan amal ibadah pada dasarnya adalah sesuai tuntunan Rasulullah SAW, keikhlasan, kecintaan, ketaatan serta berserah diri hanya kepada Allah SWT.
SYIAR AQIQOH
Pusat Layanan Aqiqah, Khitan, Nikah Sesuai Syariah
Jl. Raya Kebonsari No.8 Surabaya
Telp 1 : 0318285556
Telp 2 : 0318285557
Call/SMS : 081231666604
Call/SMS : 081231666605
WEBSITE :
FANSPAGE :
INSTAGRAM :
TWITTER :
YOUTUBE :